Merupakan himpunan peraturan perundang-undangan republik Indonesia No.43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Berisikan mengenai petunjuk dan pelaksanaan dana perimbangan dan pengelolaan keuangan daerah.
Buku ini membahas keseluruhan masalah pembaharuan hukum pidana yang sangat memprihatinkan.