Buku ini secara Gamblang membahas berbagai paradigma hukum tentang merger dari segi teori dan praktek sekaligus
Khusus di bidang hukum ada 3 faktor yakni postmodern, aliran kritis dan legal realism yang melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum.
Pranata hukum yang ditinjau atau sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), model ventura, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, yang berdimensi nasional maupun internasional.