Buku ini merupakan pengantar untuk mempelajari hukum ruang angkasa bagi mahasiswa fakultas hukum jurusan hukum internasional, praktisi hukum.
Buku ini mengemukakan tentang penegasan mengenai pengertian hukum humaniter, juga mengenai perubahan istilah dari hukum perang menjadi hukum humaniter.