Text
Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Buku ini membahas secara mendalam penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dimulai dari tinjauan umum tindak pidana narkotika hingga filosofi dasar yang melandasi pergeseran paradigma dari pendekatan retributif (penghukuman) menuju pendekatan rehabilitatif dan pemulihan. Penulis membedah eksistensi normatif serta praktik empiris implementasi restorative justice di lingkungan peradilan saat ini, sekaligus merumuskan gagasan serta formulasi ideal penerapan mekanisme tersebut di pengadilan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi penyalah guna sebagai korban, serta solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain