Di tambahkan pula UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undnag-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Buku ini menjadikan Ilmu subtansu subtansi hukum tata negara di Indonesia yakni, kedudukan presiden dan wakil presiden, kekuasaan kehakiman, fungsi perundang-undangan dan sistem pemerintahan di daerah.