Buku ini mengenai beberapa hal pokok tentang hukum internasional publik atau aplikasinya berupa pandangan hukum internasional terhadap negara dalam berbagai aspeknya.
Membahas masalah yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, aspek sumber daya manusia, atau aparatur, aspek administrasi pemerintah pusat dan daerah.