Memaparkan kondisi keilmuan Islam awal yang berkaitan dengan masalah ekonomi untuk mengatasi persoalan-persoalan keuangan.
Pranata hukum yang ditinjau atau sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), model ventura, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, yang berdimensi nasional maupun internasional.