Buku ini berkaitan peran-peran lembaga dan aparat kejaksaan, termasuk peran dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Teori Ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, Bukan semestinya ada
Buku Ini mengetengahkan sumber hukum dalam arti material, formal yang tertulis, formal yang tidak tertulis
Memuat mengenai himpunan perundang-undangan tentang penataan ruang (UU No. 26 tahun 2007)