Meliputi seluruh kegiatan negara, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudisial.
Memuat UU RI No.28 th2007, dengan tambahan UU RI No.16 th2000, UU RI No. 9 tahun 1994, UU RI No. 6 tahun 1983 dan peraturan pengganti UU RI No.5 tahun 2008.
Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
Menguraikan Ilmu hukum dalam arti abstrak, juga pembahasan hukum Indonesia yang berlaku di wilayah Indonesia