Buku Ini secara mengungkapkan sejumlah hak asasi yang bersifat mutlak, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia .
Buku ini mengemukakan tentang penegasan mengenai pengertian hukum humaniter, juga mengenai perubahan istilah dari hukum perang menjadi hukum humaniter.