Buku Ini memberikan tekanan pokok pada pemahaman mengenai hakikat hukum, khususnya hakikat hukum dari perspektif mahzab, teori hukum kodrat dan mahzab positivisme hukum
Buku ini merupakan suatu ikhtisar berbagai aliran filsafat yang di jelaskan secara antinomis
Menyajikan persoalan-persoalan pokok filsafat hukum, yang di kaji secara mendalam dan komprehensif