Pembahasannya meliputi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di luar pengadilan seperti melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase
Merupakan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial UU no.2 tahun 2004, juga dilengkapai UU no.21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention.