Buku ini menjadikan Ilmu subtansu subtansi hukum tata negara di Indonesia yakni, kedudukan presiden dan wakil presiden, kekuasaan kehakiman, fungsi perundang-undangan dan sistem pemerintahan di daerah.
Buku ini mengupas tentang pengertian negara dan seluruh aktivitas aparatur pemerintahan dan juga yang berkaitan dengan ketatanegaraan mulai dari ORLA,ORBA sampai reformasi