Memuat UU RI No.28 th2007, dengan tambahan UU RI No.16 th2000, UU RI No. 9 tahun 1994, UU RI No. 6 tahun 1983 dan peraturan pengganti UU RI No.5 tahun 2008.
Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
Membahas seputar masalah,akhlak,amal,cinta kasih,cobaan,dosa,dzikir,doa,haid,iman,islam,pakaian,penyakit,obat,dll.