Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
Menguraikan Ilmu hukum dalam arti abstrak, juga pembahasan hukum Indonesia yang berlaku di wilayah Indonesia
Pengantar oleh: DR. HC. HM. Jusuf Kalla dan Prof. Dr. Nur syam, M.Si