Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
-Hukum Pidana -Perbarengan Tindak Pidana -Kausalitas
Normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya