buku ini membahas hukum lingkungan dalam masalah dan persepsi yang baru tentang cara bagaimana sistem hukum harus mampu menjawab secara efektif persoalan yang timbul dari benturan-benturan kepentingan akibat dari manfaat lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini.
Buku ini berhubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum, yang berkaitan dengan profesional hukum.
Buku ini berkaitan peran-peran lembaga dan aparat kejaksaan, termasuk peran dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Teori Ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, Bukan semestinya ada